Argumen Kontra
Pemaparan
materi :
Hukuman mati adalah hukuman yang dijatuhkan pada
seseorang atas kesalahan yang tidak cukup jika hanya diadili dengan denda
maupun hukuman berupa kurungan saja. Dengan adanya ukuman mati, diharapkan
nantinya tingkat kejahatan serta jumlah pelakunya akan menurun sehingga negera
Indonesia akan menjadi negara yang lebih tertib dan maju.
Hak
Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap menusia dan
merupakan anugerah dari yang maha kuasa. Seringkali ada pihak yang beranggapan
bahwa hukuman mati yang diberlakukan melanggar hak asasi manusa, namun tidak
seperti itu jika kita dapat melihatnya dari berbagai sisi dan mengajinya lebih
dalam.
11.
Hukuman
Mati Sesuai dengan Prinsip HAM.
Salah satu prinsip yang
menyertai keberadaan HAM adalah responsibility
of the state and the rule of the law yang berarti adanya tanggung jawab
negara serta berdasaran hukum. Maksudnya, negara akan bertanggung jawab atas
Hak Asasi Manusia dari setiap warga negaanya selama warga negara yang
bersangkutan tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu,
sudah jelas ketika ada seseorang yang berbuat kejahatan dan melanggar hukum
maka orang tersebut wajib diadili, dan hukuman mati sebagai salah satu hukuman
yangdiberikan, tidak melanggar HAM karena pelaku telah lebih dulu melanggar
hukum dan aturan yang berlaku.
22.
Vonis
mati yang diberikan justru merpakan
sebuah bentuk keadilan.
Jika ada yang
beranggapan bahwa hukuman mati merupakan bentuk ketidakadilan, maka
kenyataannya adalah sebaliknya. Karena pengadilan tidak akan menjatuhkan hukuman mati tanpa adanya bukti
dan keterangan yang kuat. Selain itu, hukuman mati tidak diberikan pada setiap
bentuk kejahatan, tetapi pada beberapa jens kejahatan luat biasa yang merugikan
banyak pihak, yang mengancam keselamatan orang banyak, seta sulit untuk ditanggulangi
dengan cara biasa seperti hukuman penjara.
33.
Hukuman
Mati justru menjunjung tinggi HAM
Pada
dasarnya, hukuman mati tidak melanggar HAM, karena dengan diberlakukannya
hukuman mati, maka jumlah elaku kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti
para pedofil, teroris, serta pengedar narkoba mejadi berkurang. Nh disinlah
nantinya akan tercipta lingkungan yang aman sehingga hak asasi manusia yaitu
hak untuk mendapat keamanan, kenyamanan, serta perlindungan dapat terpenuhi.
Masyarakat luas akan merasa aman dan HAM nya terpenuhi.
44.
Menimbulkan
efek jera
Adanya hukuman mati,
tidak hanya bertujuan untuk menghentikan seseorang dalam mengulangi keahatan
yang dilakukannya, tetapi juga akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan
lain, serta menghentikan para oknum yang baru memiliki niat untuk melakukan
kejahatan serupa. Jika ada yang berkata bahwa hukuman mati tidak berhasil
menurunkan tingkat kejahatan, maka jawabannya adalah, dengan diberlakukannya
hukuman mati saja kejahatan masih merajalela, apalagi jika tidak, maka berapa
banyak penjahat beru yang bermunculan karena beranggapan hukum di negeri kita
tidak terlalu menakutkan.
55.
Sesuai
dengan UUD Pasal 1 ayat 3
Jika
kita kembali pada dasar negara Indonesia, Pda pasal 1 ayat 3 UUD 1945
dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dari pasal tersebut, kita dapat
mengetahui bahwa hukum adalah aturan yang harus dipatuhi dan ditegakkan oleh
setiap warganya. Ketika ada warga negara yang melakukan kejahatan yang berat
yang sudah tak dapat ditangani dengan hukuman biasa, maka hukuan mati sebagai
bentuk penegakkan huku adalah hal yang tepat dan tidak melanggar HAM. Selain
itu, apabila hukuman mati yang diberlakukan selau dipertanyakan, maka epastian
hukum di Indonesia akan dipertaruhkan.
66.
Hukuman
Mati di Inonesia, tidak melanggar Instrumen HAM
Internasional
Sampai saat ini, Indonesia belum meratifikasi
Protokol ke dua dari konvensi hak sipil dan politik maupun statuta Roma yang
merupakan instrumen HAM internasional yang tidak membernarkan pemberlakuan
hukuman mati. Oleh karena itu, diberlakukannya hukuman mati bagi jenis
kejahatan tertentu di Inonesia tidak melanggar HAM maupun Instrumennya di
tingkat Internasional.
77.
Hukuman
lain seperti penjara seumur hidup maupun pengebirian kurang efektif jika
dibandingkan hukuman mati.
Bentk hukuman lain seperti penjara seuu hidup tidak
efektif karena dengan memenjarakan para penjahat seumur hidupnya, maka negara
harus mengeluarkan dana yang lebih besar untuk menanggung hidup para penjahat
tersebut, bukankah akan lebih baik apabila dana yang dikeluarkan digunakan
untuk masyarakat yang lebih berhak, selain itu justru bentuk hukuman seperti
pengebirian bagi penjahat seksual seperti pedofil yang melanggar HAM, pasalnya
jika orang tersebut dikebiri, maka ia akan menderita seumur hidupnya. Dan lagi
penebirian hanya menurunkan keinginan/hasrat seksual, bukan niat untuk beruat
jahat. Jadi bukan tidak mungkin orang tersebut akan kembali berbuat jahat.
Hanya di ICG88.COM dimana kamu bisa mainkan berbagai permainan di HKB Gaming,IDNPLAY, dan Gudang Poker! tentunya dengan inovasi terbaik.gabung dan buktikan sendiri promo dan bonusnya :
BalasHapusBonus New Member 20%
* Min Deposit IDR 50.000,-
* Max Bonus IDR 300.000,-
* TurnOver 4X TO Termasuk Modal Dan Bonus
* Bonus Di Berikan Di Depan
* Jika Tidak Mencapai Ketentuan Bonus Maka Bonus Akan Di Tarik Melalui Nominal Withdraw
Bonus Deposit Kedua & Selanjutnya 5%
* Min Deposit IDR 50.000,-
* Max Bonus IDR 100.000,-
* TurnOver 5X TO Termasuk Modal Dan Bonus
* Bonus Diberikan Di Depan
Tunggu apa lagi,gabung dan dapatkan bonus serta jackpotnya!
hubungi kami di :
BBM : e3a9c049
LINE: icg88poker
Whattsapp : 081360618788