Sabtu, 05 Desember 2020

Kode Etik dan Standar Profesional Pengauditan Internal

 

Tujuan standar profesi auditor internal (IIA, 2016/2017)

  • Sebagai pedoman yang memuat elemen yang  waib dipatuhi dalam pelaksanaan pengauditan internal
  • Menyediakan kerangka kerja untuk melakukan dan mempromosikan berbagai layanan audit internal bernilai tambah.
  • Menetapkan dasar untuk evaluasi kinerja audit internal.
  • Mendorong proses dan operasi organisasi yang lebih baik

Standar Internasional untuk Pneguditan Internal

  •  Standar Atribut: membahas atribut organisasi dan individu yang melakukan audit internal
  • Standar Performa: menjelaskan sifat pengauditan internal dan kriteria pengukuran kualitas performa
  • Standar Implementasi memperluas Atribut dan Standar Kinerja dengan menyediakan persyaratan yang berlaku untuk layanan assurance (.A) atau konsultasi (.C)
Standar Atribut

·         1000 Tujuan, Otoritas, dan Tanggung Jawab

o   1010: Pengakuan dan definisi pengauditan internal, kode etik, dan standar perikatan audit.

·         1100 Independensi dan Objektivitas

o   1110: Independensi Organisasi

o   1111: Interaksi langsung dengan manajemen

o   1120: Objektivitas Individu

·         1130 Hal-Hal yang dapat merusak Independensi dan Objektivitas

o   1130.AI: Auditor internal harus terhindar dari menilai aktivitas operasi dimana mereka pernah ditempatkan

o   1130.A2: Penugasan asurans untuk fungsi yang menjadi tanggung jawab audit harus diawasi oleh pihak di luar aktivitas audit internal.

o   1130.A3: Aktivitas audit internal boleh memberikan jasa asuarnsi walaupun sebelumnya telah memberikan jasa konsultasi, asalkan konsultasi tidak mengganggun objektivitas individu maupun divisi audit internal.

o   1130.C1: Auditor internal dapat memberikan layanan konsultasi yang berkaitan dengan operasi yang menjadi tanggung jawab mereka sebelumnya.

o   1130.C2 - Jika auditor internal memiliki potensi gangguan terhadap independensi atau objektivitas yang berkaitan dengan layanan konsultasi yang diusulkan, pengungkapan harus dilakukan kepada klien perikatan sebelum menerima penugasan.

·         1200: Kecakapan dan Kecermatan Profesional

o   1210: Kecakapan

o   1220: Kecermatan Profesional

o   1230:Melanjutan pengembangan professional

·         1300 Program Penjaminan (Quality Assurance) dan Program Peningkatan

o   1310 - Persyaratan Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas

o   1311 - Penilaian Internal

o   1312 - Penilaian Eksternal

o   1320 - Pelaporan Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas

o   1321 - Penggunaan "Sesuai dengan Standar Internasional untuk Praktik Profesional Audit Internal"

o   1322 - Pengungkapan Ketidaksesuaian

Standar Performa

  •  2000: Mengelola aktivitas audit internal

o   2010 Perencanaan

o   2020 Komunikasi dan Persetujuan

o   2030 Manejemen sumber daya

o   2040 Keamanan dan prosedur

o   2050 Koordinasi

o   2060 Pelaporan kepada manajemen senior dan Dewan

o   2070 Penyedia jasa eksternal dan tanggung jawab manajemen untuk pengauditan internal.

  •  2100: Sifat pekerjaan

o   2110 Tata Kelola

o   2120 Manejemen Risiko

o   2130 Pengendalian

  •         2200: Perencanaan Penugasan

o   2201: Pertimbangan perencanaan

o   2210: Tujutan Penugasan

o   2220: Lingkup Penugasan

o   2230:Alokasi Sumber daya Penugasan

o   2240: Program Kerja Penugasan

  •          2300: Pelaksanaan Penugasan

o   2310 Identifikasi informasi

o   2320: Analisis dan Evaluasi

o   2330: Dokumentasi dan Informasi

o   2340: Supervisi Penugasan

  •          2400: Mengomunikasikan Hasil

o   2410 Kriteria untuk pengkomunikasian

o   2420: Kualitas dan Komunikasi

o   2421: Kesalahan dan Kelalaian

o   2430: Penggunaan kalimat “dilakukan sesuai dengan standar internasional untuk praktek preofesional pengauditan iternal.”

o   2431 Penugasan pengungkapan atas ketidakpatuhan

o   2440 Mengemukakan hasil

o   2450 Opini secara keseluruhan

  • 2500: Memonitor Progress
  • 2600: Mengomunikasikann Risiko yang diterima


Tidak ada komentar:

Posting Komentar