Tujuan standar profesi
auditor internal (IIA, 2016/2017)
- Sebagai pedoman yang memuat elemen yang waib dipatuhi dalam pelaksanaan pengauditan internal
- Menyediakan kerangka kerja untuk melakukan dan mempromosikan berbagai layanan audit internal bernilai tambah.
- Menetapkan dasar untuk evaluasi kinerja audit internal.
- Mendorong proses dan operasi organisasi yang lebih baik
Standar Internasional untuk Pneguditan Internal
- Standar Atribut: membahas atribut organisasi dan individu yang melakukan audit internal
- Standar Performa: menjelaskan sifat pengauditan
internal dan kriteria pengukuran kualitas performa
- Standar Implementasi memperluas Atribut dan Standar Kinerja dengan menyediakan persyaratan yang berlaku untuk layanan assurance (.A) atau konsultasi (.C)
·
1000 Tujuan, Otoritas, dan Tanggung
Jawab
o
1010: Pengakuan dan definisi pengauditan
internal, kode etik, dan standar perikatan audit.
·
1100 Independensi dan Objektivitas
o
1110: Independensi Organisasi
o
1111: Interaksi langsung dengan manajemen
o
1120: Objektivitas Individu
·
1130 Hal-Hal yang dapat merusak
Independensi dan Objektivitas
o
1130.AI: Auditor internal harus terhindar dari
menilai aktivitas operasi dimana mereka pernah ditempatkan
o
1130.A2: Penugasan asurans untuk fungsi yang
menjadi tanggung jawab audit harus diawasi oleh pihak di luar aktivitas audit
internal.
o
1130.A3: Aktivitas audit internal boleh
memberikan jasa asuarnsi walaupun sebelumnya telah memberikan jasa konsultasi,
asalkan konsultasi tidak mengganggun objektivitas individu maupun divisi audit
internal.
o
1130.C1: Auditor internal dapat memberikan
layanan konsultasi yang berkaitan dengan operasi yang menjadi tanggung jawab mereka
sebelumnya.
o
1130.C2 - Jika auditor internal memiliki
potensi gangguan terhadap independensi atau objektivitas yang berkaitan dengan
layanan konsultasi yang diusulkan, pengungkapan harus dilakukan kepada klien
perikatan sebelum menerima penugasan.
·
1200: Kecakapan dan Kecermatan
Profesional
o
1210: Kecakapan
o
1220: Kecermatan Profesional
o
1230:Melanjutan pengembangan professional
·
1300 Program Penjaminan (Quality
Assurance) dan Program Peningkatan
o
1310
- Persyaratan Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas
o
1311
- Penilaian Internal
o
1312
- Penilaian Eksternal
o
1320
- Pelaporan Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas
o
1321
- Penggunaan "Sesuai dengan Standar Internasional untuk Praktik Profesional
Audit Internal"
o 1322 - Pengungkapan Ketidaksesuaian
Standar Performa
- 2000: Mengelola aktivitas audit internal
o
2010
Perencanaan
o
2020
Komunikasi dan Persetujuan
o
2030
Manejemen sumber daya
o
2040
Keamanan dan prosedur
o
2050
Koordinasi
o
2060
Pelaporan kepada manajemen senior dan Dewan
o 2070 Penyedia jasa eksternal dan tanggung jawab manajemen untuk pengauditan internal.
- 2100: Sifat pekerjaan
o
2110
Tata Kelola
o
2120
Manejemen Risiko
o
2130
Pengendalian
- 2200: Perencanaan Penugasan
o
2201:
Pertimbangan perencanaan
o
2210:
Tujutan Penugasan
o
2220:
Lingkup Penugasan
o
2230:Alokasi
Sumber daya Penugasan
o
2240:
Program Kerja Penugasan
- 2300: Pelaksanaan Penugasan
o
2310
Identifikasi informasi
o
2320:
Analisis dan Evaluasi
o
2330:
Dokumentasi dan Informasi
o
2340:
Supervisi Penugasan
- 2400: Mengomunikasikan Hasil
o
2410
Kriteria untuk pengkomunikasian
o
2420:
Kualitas dan Komunikasi
o
2421:
Kesalahan dan Kelalaian
o
2430:
Penggunaan kalimat “dilakukan sesuai dengan standar internasional untuk praktek
preofesional pengauditan iternal.”
o
2431
Penugasan pengungkapan atas ketidakpatuhan
o
2440
Mengemukakan hasil
o
2450
Opini secara keseluruhan
- 2500: Memonitor Progress
- 2600: Mengomunikasikann Risiko yang diterima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar